Mengenal Pemungutan PPh 22 Impor dan Pengecualiannya

Bryan | 2023-13-12 17:33:41 | 5 months ago
article-sobat-pajak
Mengenal Pemungutan PPh 22 Impor dan Pengecualiannya

Jakarta - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 22 ayat (1) huruf b sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) dapat menetapkan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari wajib pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Pada ayat (1) huruf c, PPh 22 impor dapat dikenakan juga atas transaksi yang dilakukan wajib pajak badan yang memperdagangkan barang mewah. Jika dilihat dari kedua ayat tersebut, PPh 22 ini dikenakan pada perusahaan yang melakukan kegiatan impor. Impor sendiri adalah suatu kegiatan memasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

 

Tarif PPh 22 Impor

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114/PMK.03/2022 Pasal 1 ayat (3), PPh Pasal 22 Impor adalah PPh yang dipungut berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf b UU PPh. Maka berdasarkan peraturan tersebut, dapat dikatakan PPh Pasal 22 ayat 1 huruf b adalah pengertian dari PPh Pasal 22 Impor.

Tarif PPh 22 impor sendiri memiliki beberapa variasi tergantung dari objek serta pemungut dan jenis transaksinya. Berikut ini adalah perhitungan tarif khusus PPh 22 impor:

  • Tarif PPh 22 dengan menggunakan Angka Pengenal Importir = 2,5% x nilai impor
  • Tarif PPh 22 tanpa menggunakan Angka Pengenal Importir = 7,5% x nilai impor
  • Tarif PPh 22 untuk impor yang tidak dikuasai = 7,5% x harga lelang

Pengertian nilai impor sendiri adalah nilai yang didapat dari hasil penambahan bea masuk dengan nilai impor suatu barang.

 

Ketentuan Pemotongan PPh 22 Impor

PPh Pasal 22 Impor akan dipungut pada saat pihak importir melakukan impor barang oleh pihak bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). PPh Pasal 22 Impor harus dilunasi bersamaan dengan pembayaran bea masuk. Jika pembayaran bea masuk ditunda, mendapatkan insentif dibebaskan, atau tidak termasuk dalam pengecualian, maka Pasal 22 impor terutang harus dilunasi ketika penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.

Pemungutan PPh Pasal 22 impor dilakukan dengan cara menyetorkan pemungutan yang dilakukan oleh pihak importir yang bersangkutan atau pihak DJBC ke kas negara melalui kantor Pos, bank devisa, atau bank yang telah ditunjuk oleh Menkeu menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

 

Pengecualian Pemotongan PPh 22 Impor

Namun, ada beberapa kegiatan impor yang dapat menyebabkan PPh 22 impor tidak dipungut. Berikut ini adalah beberapa kegiatan impor yang mendapat pengecualian pemungutan PPh 22 impor:

  • Impor atas barang-barang dan/atau penyerahan barang yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh
  • Impor atas barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Contohnya adalah impor yang dilakukan ke dalam Kawasan Berikat
  • Impor sementara, yaitu impor atas barang-barang yang nantinya dimaksudkan untuk diekspor kembali
  • Impor kembali (re-impor), yaitu impor atas barang-barang yang telah diekspor sebelumnya kemudian diimpor kembali dengan jumlah yang sama, kualitas yang sama, atau atas barang-barang yang telah diekspor namun karena untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian harus diimpor kembali.

 

Surat Keterangan Bebas PPh 22 Impor

Khusus untuk impor atas barang-barang dan/atau penyerahan barang yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, syarat mendapatkan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 pihak importir adalah dengan memiliki Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor yang diterbitkan pihak DJP.

Pihak Importir dapat membuat Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor di KPP tempat importir telah terdaftar. Nantinya jika permohonan disetujui, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor paling lama 5 hari kerja dihitung sejak permohonan diterima secara lengkap. Fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 Impor dapat dinikmati Wajib Pajak sejak Surat Keterangan Bebas terbit.

Article is not found
Article is not found